Layanan ini berkaitan dengan legalitas dari suatu perusahaan. Karena pada dasarnya perusahaan akan dinyatakan legal apabila ia telah memiliki beragam syarat perizinan yang berkaitan dengannya.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah dengan adanya keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki.